Jumat, 27 Juli 2012

Money games : “Cari untung dengan mudah dan cepat dengan investasi”


Suatu harapan yang sedang trend saat ini lupa kalau semuanya hanya semu. Itu yang terjadi saat ini ketika maraknya penipuan berkedok investasi, bahkan ini menimpa orang pintar yang punya modal dan malas untuk investasi yang untung lama.
Padahal sebenarnya semua orang dituntut bekerja keras dan ini menyangku harta dan secara gamblang dalam al-qur’an sebanyak 25 kali kata Maal (uang) diungkapkan dalam bentuk tunggal dan Anwaal dalam bentuk jamak sebanyak 61 kali (dalam Mu’jam Almufaras oleh Fuad Abdul Faqi) dan harta yang kita cari hal yang baik dan didapatkan dengan cara yang baik pula.
Trend semu dengan kedok investasi kita kenal dengan money game, banyak korban dari mulai orang biasa yang tidak paham bisnis, ataupun para intelektual yang silap mata dengan iming-iming keuntungan yang luar biasa sampai orang yang secara intelektual memahami bisnis.
DEFINISI
Money game adalah kegiatan penghimpunan dana  masyrakat atau penggnadan uang dengan praktik memberikan komisi, margin atau profit dengan besaran tertnetu kepada investor atau hasil dari pendaftaran mitra usaha yang bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk. Produk yang dijual tersebut hanya sebaai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas dan volume yang dapat di[ertanggungjawabkan. Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Investor cukup menanamkan dananya saja kepada pengelola usaha (praktisi money game) dan akan menerima margin rutin secara berkalas ecara tetap, besarannya atraktif dan nyaris tanpa resiko, semacam passive incomes tetapi tidak diperoleh daru suatu usaha bisnis yang benar.
Pada titik tertentu dana akan habis atau tidak cukup untuk member margin yang disepakati, bahkan untuk mengembalikan investasi pokok sekalipun. Hal ini dikarenakan dana tersebut pada dasarnya tidak tumbuh dari perputaran bisnis yang normal, melainkan dari perekrutan anggota atau investor baru. Kemudian dana pokok tersebut digunakan untuk membayar margin investor, membiayai operasional bahkan tentu saja memperkaya pengelola utamanya secara dramatis.
Kalaupun ada perputaran bisnis yang real, volume bisnisnya dan marginnya amat jauh memadai untuk menutupi kewajibannya. Pada saat dana semakin besar terkumpul dan semakin banyak anggota bergabung, namun pada saat yang sama tergerus untuk memenuhi kewajiban margin sekaligus penyimpangan sebagaimana disebut diatas, maka biasanya terjadi krisis likuiditas dan pada puncaknya dana pokok investor macet dan tidak dapat dikembalikan. Kejadian ini berlangusng lama bahakn bertahun-tahun,berjalan dengan manis tanpa ada gejolak. Semakin lama berlangsung, biasanya ledakan kasusnya juga semakin besar dan komplikasi maslah yang ditimbulkan semakin berat.
SEJARAH
Money games sering kali dinamakan modus / skema ponzi yang diambil dari seorang penipu yang bernama Charles Ponzi yang tinggal di Boston, AS yang menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi prangko AS terhadap prangko asing di era tahun 1919-1920. Ponzi mendirikan The Security Exchange Company pada tanggal 26 Desember 1919 yang menjanjikan investasi dengan balas jasa 40% dalam 90 hari.
Padahal kala itu bunga bank hanya 5% pertahun. Tidak sampai satu tahun, diperkirakan sekitar 40.000-an orang mempercayakan sekitar US$15 juta atau sekarang senilai US$140 juta dalam perusahaannya. Untung yang dijanjikan ponzi ternyata hasil tambal sulam. Pada pertengahan agustus 1920, audit oleh pemerintah terhadap usaha ponzi menemukan bahwa ponzi sudah bangkrut. Total asset yang dimilikinya sekitar US$1,6 juta, jauh dibawah nilai uangnya kepada investor.
CIRI-CIRI BISNIS
1)    Pola penawaran : peluang investasi
Pada awalnya, penawaran bisnis yang diberikan berupa peluang investasi untuk suatu kegiatan usaha, nyaris sama dengan penawaran bisnis yang normal pada umumnya. Calon investor akan didekati dan ditawarkan keuntungan dari suatu prospek bisnis. Objek bisnis yang ditawarkan biasanya satu jenis, misalnya bisnis sapi. Intan, voucher pulsa, peternakan ayam, dsb. Pola investasinya-pun biasanya menawarkan satu margin yang flat (tetap). System pelaksanaan dan prosedurnya biasanya juga distandardisasikan dan seragam karena dirancang untuk menjaring volume nasabah yang banyak.
2)    Margin : atraktif dan tetap (flat)
Pesona lain dari money games ini adala margin keuntungan yang atraktif, besar dan tetap (flat) serta dianggap nyaris tanpa resiko dan berkeringat. Misalnya dijanjikan margin 10% perbulan dari dana yang ditanamkan atau 120% pertahun. Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 6-8% pertahun, obligasi 10-14% pertahun, saham 12-50% pertahun yang itupun sangat fluktuatif dan besar resikonya. Jadi kalau ada yang menjanjikan keuntungan 120-180%, palagi sampai 800% pertahun, hamper dipastikan money games. Apalagi bersifat flat atau tetap. Selain itu margin tersebut umumnya bersifat flat/tetap. Ada pengelola money games yang terang-terangan menawarkan margin flat persis seprti bunga bank, ada pula yang menawarkan pola bagi hasil namun pada dasarnya sama yaitu member margin yang flat. Ketidak logisan diri ini adalah dari segi : margin yang besar (hamper tidak mungkin member margin yang amat bear mengingat produk yang diperdagngkan umumnya komoditi umum yang memiliki persaingan ketat dan dengan demikian marginnya harus kompetitif. Besaran margin ini belum tentu 10% perbulan, bisa saja lebih kecl dari itu apalagi kalau lebih besar. Margin falt/tetap (hamper tidak mungkin sautu bisnis sellau memiliki keuntungan yang tetap sepanjang waktu, selama bertahun-tahun. Pasti fluktuatf, bahkan sekali merugi. Selain itu, margin flat secara nyata bernuansa transaksi ribawi yang sudah jelas hukumnya.)
3)    Bisnis : size riil kecil, spekulatif dan manipulative
Bisa saja produk bisnis yang akan dikelola dari dana investor tersebut adalah sesuatu yang riil namun dipastikan volume perputaran tersebut tidak seimbang dengan volume dana yang terkumpul atau bahkan hanya sebagai kulit atau kamuflase belaka. Misalnya penawaran investasi terhadap bisnis voucher pulsa. Dana digunakan utuk transaksi real perdagangan pulsa jauh lebih sedikit dibandingkan volume dana keseluruhan yang dapat mengakibatkan moral hazard dan penyimpangan.
4)    Tranparansi : minim.
Umunya ara investor tidak diberi akses untuk mengetahui, mengawasi palagi mengaudit secara mendalam operasinal bisnis tersebut. Ummnya hanya diberi informasi permukaan saja, mislanya fisik beberapa sample dokumen, fisik tempat usaha, inipun hanya bersifat sekadar showcase atau etalase saja yang bagi orang awam dirasa memadai, aplagi bila setoran margin bulanan yang janjkan lancar diberikan, maka sangat mungkin mengurangi kewaspadaan, kehati-hatian dan daya kritis dari investor. Bagi investor yang jeli, ia kaan segera mengetahui kejangglan dengan melihat secara fisik bisnis tersebut dan apalagi bila dilengkapi dengan logika dan bukti-bukti trasaksinya dan segera keluar dan menarik dananya sebelum segalanya menjadi terlambat.
5)    Anggota
Pada dasarnya sumber dana dari uang/investasi para anggota. Karena dana harus tumbuh terus dengan pesat untuk memenuhi kewajiban dan penyimpangan tanpa diiringi perputaran usaha yang memadai, maka jalan satu-satunya adalah meekrut secara terus menerus anggota baru. Maka aktiftas yangs angat menonjol adalah kegitan merekrut anggota baru yang jauh lebih dominan ketimbang membicarakan bisnis realnya itu sendiri. Seringkali biaya bergabung menjadi anggota jauh lebih tinggi dibadning umumnya bergabung kesuatu jaringan MLM yang baik dan wajar. Terkadang dirancang dengan pola MLM secara terttup dimana investor sangat boleh jadi tidak mengerti aliran dananya akan mengalir dan terhenti kemana. Pola ini klai dipilih ileh oknum pengelola money games, selain sebagai teknis pemasara yang murah dan efektif adalah juga untuk mendistribusikan tanggungajawab dan resiko bila dikemudian hari kepada para jejaringnya yang juga bertugas mencari dana.sering kali pola ini sengaja tidak diiringi dengan akd perjanjian yang memadai atau bahan tidak ada sama sekali.
6)    Tenik
Berbagai cover biasa dijalankan oleh para pelaku.  Bisa perorangan tanpa badan hokum (man to man), menggunakan cover PT/perusahaan, pemasaran jaringan (multi level marketing)
7)    Legalitas
Umunya pebgelola bisnis ini tidak memiliki izin yang memenuhi persyaratan UU alias illegal. Dalam hal investasi ada  aturan dari bapepam dan hal kegiatan penghimpuna dana dari masyrakat diatur dalam UU no 10 tahu 1998 tentang perbankan, khsuusnya pasal 46 ayat 1 yang menjelaskan ancaman pidana dan denda bagi siapa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpana   tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indoensia.
  TINJAUAN SYARI’AH
a)    Setiap transaksi yang mengandung unsure ketidaktransparanan atau ketidak jelasan maka termasuk jual beli gharar yang dilarang oleh syara’ berdasarkan hadis ; “ Rsululah SAW melarang jual beli gharar (HR. Muslim). bentuk gharar (ketidakjelasan) yaitu : jahalatul-‘aqidain (setiap bentuk bisnis yang tdiak jelas para phak yang terlibat dalam aqad (al aqidain-antara investor dan pengelola) seperti muncul operator seolah-olah sebagai pengelola atau kolektor, seolah-olah sebagai manajer, hali itu tidak memenuhi syarat wudhuh al aqidain (kejelasan pelaku transaksi yang memiliki hak dan kewajiban), jahalatul-ma’qud ‘alaih (setiap bentuk bisnis yang tidak jelas objek transaksinya (ma’qud alaih) atau objeknya ada tetapi tidak sepadan dengan harga yangdialokasikan yang merupakan dua substitusi (‘iawadhain) termasuk juga aqad yang jelas namanya tetapi tidak jelas karakteristik (muwashofat) turunannya.
b)    Setiap bentuk bisnis yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar seperti saah satu substitusinya tidak jelas atau tidak wajar nilai ekonomisnya adalah tidak syar’I termasuk kategori akli amwaalinnaas bil baathil.
c)    Setiap bentuk jual beli yang menawarkan fixed return/ flat/ tetap adalah tidak syar’I sebab bertentangan dengan kaidah syar’iyyah al g ghunmu bil ghurmi
AKIBAT
a)    Harta pribadi terkuras.
b)    Asset ludes dan terjerat hutang yang amat besar
c)    Menyuburkan mentalitas malas berusaha
d)    Mengurangi perputaran sector dan memperburuk ekonomi bangsa
e)    Resiko bagi para pelaku hanya penjara 4-5 tahun dan sita asset yang terdeteksi sementara para korban mengikin harus menderita seumur hidupnya bahkan hingga turunannya.
KESIMPULAN
BISNIS yang bersifat money game adalah haram karena merupakan bisnis spekulatf yang mengnadung unsure ketidak wajaran, penipuan, pendhaliman dan merugikan masyarakat.
Sumber :
Disesuaikan dan disarikan dari Tadzkiroh DPP PKS Bidang Pengembangan Ekonomi Dan Kewirausahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar